Rumpon Ilegal di Maluku: Ketika Kekosongan Aturan Mengancam Nelayan Skala Kecil dan Stok Tuna

oleh Karel Yerusa & Putra Satria Timur

Perikanan tuna di Maluku menyimpan potensi besar, bukan hanya bagi ekonomi daerah, tetapi juga bagi posisi Indonesia dalam rantai pasok perikanan global. Wilayah ini menjadi salah satu lumbung tuna penting di dunia, menarik perhatian lembaga sertifikasi internasional seperti Fair Trade USA dan Marine Stewardship Council (MSC). Sertifikasi semacam ini menjanjikan nilai tambah ekonomi, akses pasar yang lebih luas, serta pengakuan global. Namun dibalik peluang tersebut, tersimpan prasyarat yang tidak ringan: pengelolaan perikanan harus transparan, bertanggung jawab, dan berbasis prinsip keberlanjutan lingkungan.

Di sinilah persoalan mendasar perikanan Maluku bermula.

Rumpon Ilegal: Akar Masalah yang Terabaikan

Rumpon di Perairan Banda
Salah satu rumpon yang berada di laut Banda, Maluku

Salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan perikanan tuna di Maluku adalah maraknya penggunaan rumpon ilegal. Rumpon adalah alat bantu penangkapan ikan berupa struktur buatan untuk mengumpulkan gerombolan ikan, pada praktiknya banyak dipasang tanpa izin dan tanpa pengaturan yang jelas. Kondisi ini menempatkan rumpon ilegal sebagai bagian dari praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing).

Masalahnya bukan sekadar soal administrasi. Seluruh rumpon yang saat ini terpasang di perairan Maluku berstatus ilegal karena ketiadaan payung hukum daerah. Tidak ada dokumen resmi seperti KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) maupun SIPR (Surat Izin Pemasangan Rumpon). Ketiadaan regulasi ini membuat Maluku berada dalam posisi rentan: ikan yang ditangkap dari rumpon ilegal tidak dapat memenuhi standar sertifikasi internasional, sehingga berisiko mencoreng reputasi rantai pasok perikanan berkelanjutan.

Dengan kata lain, potensi ekonomi besar yang dijanjikan sertifikasi justru terhambat oleh kekosongan kebijakan di tingkat lokal.

Ketimpangan Akses dan Konflik di Laut

Dampak rumpon ilegal tidak berhenti pada isu sertifikasi. Di lapangan, rumpon-rumpon ini memicu konflik antar nelayan, terutama antara nelayan skala kecil dan kapal-kapal berukuran lebih besar. Nelayan skala kecil kerap kesulitan mengakses rumpon dan kalah bersaing dalam perebutan sumber daya. Dalam banyak kasus, konflik ini berujung pada tekanan ekonomi yang mendorong nelayan skala kecil meninggalkan sektor perikanan. Sebagian beralih menjadi buruh bangunan, pekerja tambang, atau petani.

Nelayan tuna memancing
Salah seorang nelayan tuna memancing di area rumpon di laut Banda, Maluku

Situasi ini memperlihatkan ketimpangan struktural dalam pengelolaan perikanan: alat yang seharusnya meningkatkan efisiensi justru memperlebar jurang akses antara pelaku usaha besar dan nelayan skala kecil.

Ancaman terhadap Stok Tuna dan Ekosistem Laut

Konflik sosial tersebut berjalan seiring dengan degradasi ekologis. Data I-Fish periode 2017–2024 yang dikumpulkan di sentra nelayan skala kecil Maluku menunjukkan bahwa sekitar 80 persen ikan yang tertangkap di rumpon merupakan ikan yang belum dewasa, termasuk cakalang, tuna sirip kuning, dan tuna mata besar. Penangkapan ikan-ikan muda ini menjadi alarm serius bagi keberlanjutan stok tuna.

Pada Desember 2023, dalam forum Komite Pengelolaan Bersama Perikanan (KPBP) Tuna, nelayan skala kecil secara terbuka menyampaikan bahwa rumpon ilegal telah menjadi pemicu utama konflik sekaligus eksploitasi berlebihan. Kapal-kapal jaring yang beroperasi di sekitar rumpon setiap hari menangkap ikan kecil dalam jumlah besar. Nelayan skala kecil pun mendesak pemerintah daerah untuk segera mengatur keberadaan rumpon yang semakin padat di perairan Maluku.

Baca juga: Sukses Kantongi Izin Rumpon Legal Pertama di Indonesia, Nelayan: Kondisi Melaut Jadi Lebih Baik

Dari Kekosongan Regulasi ke Peraturan Gubernur

Respons pemerintah daerah mulai terlihat pada 29 April 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku menginisiasi pertemuan dengan NGO, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membentuk tim kajian alokasi rumpon. Sejumlah lembaga, termasuk Yayasan MDPI, AP2HI, MSC, dan USAID Ber-IKAN, menyatakan dukungan pendanaan terhadap proses kajian ini.

Kajian akademik yang dilakukan Universitas Pattimura Ambon kemudian diserahkan kepada DKP Provinsi Maluku pada Desember 2024. Dokumen ini menjadi fondasi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang alokasi dan penempatan rumpon.

FGD Pembahasan Pergub Maluku terkait Rumpon
Diskusi terfokus terkait pembahasan Peraturan Gubernur Maluku terkait Rumpon.

Tahap berikutnya berlangsung pada 21 Mei 2025, ketika DKP mulai menyusun rancangan peraturan dan melakukan konsultasi lintas pihak. Proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa regulasi daerah ini sejalan dengan kebijakan nasional. Puncaknya, pada 25 Juni 2025, Gubernur Maluku menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penempatan dan Alokasi Rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan.

Lebih dari Sekadar Aturan Teknis

Peraturan Gubernur ini tidak sekadar mengatur lokasi dan jumlah rumpon. Ia menjadi tonggak penting dalam upaya menata ulang pengelolaan perikanan tuna di Maluku secara lebih adil dan berkelanjutan. Dengan regulasi yang jelas, konflik antar nelayan diharapkan dapat ditekan, akses nelayan skala kecil diperkuat, dan praktik penangkapan ikan yang merusak dapat dikendalikan.

Baca juga: Kisah Rumpon Berizin yang Terseret Kapal Tongkang Menguak Kelemahan Regulasi Rumpon di Lapangan

Lebih jauh, kepastian hukum ini membuka peluang bagi Maluku untuk memperkuat investasi perikanan berbasis sertifikasi seperti Fair Trade dan MSC, bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai instrumen untuk memastikan keberlanjutan sumber daya dan kesejahteraan nelayan.

Pembahasan terkait kajian Rumpon
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku membentuk tim kajian alokasi rumpon.

Penutup

Potensi besar perikanan tuna Maluku selama ini terjebak dalam lingkaran rumpon ilegal, konflik sosial, dan ketiadaan regulasi. Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2025 menjadi langkah penting untuk keluar dari kebuntuan tersebut. Tantangan berikutnya adalah implementasi yang konsisten dan pengawasan yang berpihak pada nelayan skala kecil. Tanpa itu, regulasi berisiko menjadi dokumen administratif semata, bukan alat transformasi pengelolaan perikanan.

Keberlanjutan perikanan tuna Maluku pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa lengkap aturan dibuat, tetapi oleh sejauh mana aturan tersebut benar-benar mengubah praktik di laut dan memperbaiki relasi kuasa di dalamnya.