Nelayan Maluku Utara Semakin Siap: MDPI Dorong Registrasi Rumpon untuk Selamatkan Perikanan Tuna

oleh Karel Yerusa dan Marwan Adam

Semangat untuk menjaga keberlanjutan perikanan tangkap tuna di Maluku Utara semakin menguat. Pada 18-19 Maret 2025, Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) berkolaborasi dengan Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, menggelar acara Sosialisasi dan Asistensi Registrasi Rumpon bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan di gedung pertemuan PPN Bastiong, Ternate.

Pemateri menjelaskan tahapan registrasi
MDPI bersama PPN Ternate dan DKP Maluku Utara menggelar sosialisasi dan asistensi registrasi rumpon untuk nelayan dan pelaku usaha perikanan di PPN Bastiong, Ternate (Ternate, 18-19 Maret 2025).

Acara ini dihadiri oleh 28 peserta, terdiri dari nelayan skala kecil dan pelaku usaha perikanan, mereka datang dengan satu tujuan: memahami pentingnya registrasi rumpon sebagai langkah konkret menyelamatkan stok ikan dan mendukung industri perikanan yang memiliki prinsip keberlanjutan.

Rumpon—alat bantu penangkapan ikan yang populer di kalangan nelayan—memang punya peran penting, namun, jika penggunaannya tidak terdaftar dan tidak terkendali, maka ekosistem laut terdampak sangat serius, terutama untuk spesies highly migratory atau spesies dengan tingkat migrasi tinggi, seperti tuna.

dialog bersama pelaku perikanan
Dialog bersama pelaku perikanan yang juga menjadi bagian dari peserta sosialisasi (Ternate, 18-19 Maret 2025).

Melalui acara ini, peserta mendapatkan informasi komprehensif terkait syarat registrasi berdasarkan Permen KP Nomor 36 Tahun 2023, termasuk keharusan memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR). Selain itu, sebagai anggota Regional Fisheries Management Organisation (RFMO), Indonesia wajib memastikan bahwa pemanfaatan rumpon memenuhi standar keberlanjutan yang diakui internasional.

Baca juga: Membangun Pemahaman Bersama dalam Pengelolaan Tuna Tropis Berkelanjutan di Gorontalo

Hasilnya menggembirakan di 2023 ada dua rumpon berhasil didampingi hingga tahap pengunggahan dokumen ke sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, beberapa pelaku usaha perikanan menunjukkan ketertarikan untuk mendaftarkan rumpon mereka di atas 12 mil laut, meski masih dalam proses melengkapi administrasi.

Jalan menuju pengelolaan rumpon yang ideal memiliki tantangan tersendiri. Lokasi alokasi rumpon nasional yang jauh dari daratan, tingginya biaya operasional, hingga belum tertibnya rumpon ilegal menjadi kendala nyata di lapangan. Belum lagi masalah kelengkapan dokumen kapal yang masih dihadapi banyak nelayan skala kecil.

Menurut nelayan dan pelaku usaha yang hadir, titik koordinat alokasi rumpon nasional di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 715 dinilai belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan seluruh komunitas nelayan, sehingga akses dirasakan belum merata. Mereka juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap rumpon ilegal, yang bisa berdampak buruk terhadap stok ikan dan mengancam keberlangsungan perikanan tuna di wilayah tersebut.

Dialog
Dialog bersama peserta sosialisasi (Ternate, 18-19 Maret 2025)

Melihat kondisi ini, MDPI berkomitmen untuk terus mendampingi nelayan skala kecil dan pelaku usaha perikanan dalam proses registrasi rumpon, serta memperjuangkan aspirasi mereka melalui komunikasi aktif dengan pemerintah daerah dan pusat.

“Perjuangan registrasi rumpon bukan sekadar soal patuh aturan. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan laut kita, keberlanjutan ekonomi nelayan skala kecil, dan ketahanan pangan dunia,” ungkap Karel Yerusa, Governance Officer MDPI di sela-sela kegiatan.

Langkah kecil ini adalah tahapan dari tujuan besar. Dengan rumpon yang terkelola dengan baik, Indonesia tidak hanya melindungi ekosistem laut, tapi juga memperkuat daya saing produk perikanan di pasar global.

Baca juga: MDPI Angkat Isu Nelayan Skala Kecil Penunjang Tuna Ekspor di Tuna Talks, World Expo 2025 Osaka

Kini saatnya bertindak, karena regulasi bukan untuk membatasi melainkan untuk menyelamatkan!