Membangun Pemahaman Bersama dalam Pengelolaan Tuna Tropis Berkelanjutan di Gorontalo

oleh Putra Satria Timur dan Karel Yerusa

Perikanan tuna tropis memiliki peran penting dalam perekonomian dan ketahanan pangan Indonesia. Untuk memastikan kelestariannya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merilis dokumen Strategi Pemanfaatan Tuna Tropis (Harvest Strategy for Tropical Tuna). Dokumen ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan sumber daya tuna madidihang, tuna mata besar, dan cakalang di perairan kepulauan Indonesia.

Strategi Pemanfaatan sejalan dengan kebijakan Ekonomi Biru KKP. Kebijakan ini menekankan pentingnya keseimbangan ekosistem sebagai dasar pengelolaan perikanan guna mencapai keberlanjutan sosial dan ekonomi.

Baca juga: Strategi Pemanfaatan: Kebijakan Terbaru Mewujudkan Perikanan Berkelanjutan

Data Valid = Kebijakan Efektif

Sebagai anggota Regional Fisheries Management Organizations (RFMO), sebuah badan internasional yang mengatur pengelolaan perikanan dunia. Indonesia berkomitmen penuh untuk mengelola sumber daya ikan peruaya jauh, termasuk tuna, secara berkelanjutan.

Pada 14 Februari 2025, MDPI memfasilitasi pertemuan sosialisasi Strategi Pemanfaatan Tuna Tropis di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 713-715 di Gorontalo. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pemerintah Gorontalo, akademisi lokal, serta organisasi masyarakat.

Salah satu poin utama dalam pertemuan ini adalah pentingnya penggunaan data ilmiah dalam pengelolaan perikanan. Agustinus Anung Widodo, M.Si., dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menekankan bahwa data yang valid memungkinkan kebijakan yang lebih akurat dan efektif.

Anung juga menyampaikan bahwa sebagian besar tuna di perairan kepulauan Indonesia bersifat menetap; hanya 3–8% yang bermigrasi keluar dari perairan Indonesia. Temuan ini menjadi dasar bagi Indonesia untuk merilis Strategi Pemanfaatan Tuna Tropis dalam mengelola sumber daya ikan.

Penyelarasan Kebijakan Perikanan Gorontalo dengan Nasional

Terdapat tiga tindakan yang dimuat dalam dokumen Strategi: Pembatasan penggunaan rumpon, penutupan sementara wilayah tangkap madidihang di Laut Banda, dan pengaturan jumlah tangkapan yang diperbolehkan.

“Dokumen Strategi Pemanfaatan telah melalui proses yang panjang sejak tahun 2014 dan disahkan pada tahun 2023. Penyusunannya juga memanfaatkan data ilmiah dan konsultasi dengan semua pihak yang bekerja di WPP 713-715. Pembangunan kita harus mengacu pada dokumen ini,” ujar Mumpuni Cyntia Pratiwi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP.

Kegiatan ini menghasilkan beberapa rekomendasi, yakni sosialisasi kebijakan rumpon, relaksasi aturan rumpon, hingga penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Gorontalo dengan Strategi Pemanfaatan.

Rencana Jangka Panjang

Ke depannya, pelaku perikanan Gorontalo akan melakukan edukasi, relaksasi implementasi, dan penyelarasan aturan rumpon hingga 2027.

“Dengan pengelolaan berbasis data dan kebijakan yang tepat, perikanan tuna tropis di Indonesia dapat tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ujar Karel Yerusa dan Putra Satria Timur dari MDPI.

Baca juga: Komite Pengelola Bersama Perikanan Gorontalo Targetkan Perizinan Rumpon di Perairan Teluk Tomini dan Perairan Gorontalo Utara