Mungkin Nelayan Skala Kecil Memang Butuh Bantuan dalam Mendaftarkan Kapalnya

oleh M. A. Indira Prameswari

“Bapak-bapak, ini adalah kesempatan yang langka,” ujar salah satu penyuluh perikanan yang terdengar lewat pengeras suara desa. “Jika Anda tidak mendaftarkan kapal Anda sekarang, Anda perlu membawa kapal Anda ke pelabuhan secara mandiri untuk mendaftar.”

Pesan itu menggema bukan tanpa alasan. Pada 13 Maret 2026, ratusan nelayan di Kabupaten Karangasem, Bali, memadati balai Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Desa Seraya Timur. Hari itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali dan MDPI membuka Gerai Pendaftaran dan Perizinan Kapal Nelayan secara massal. Kegiatan ini menjadi sebuah kelegaan di tengah rumitnya tembok birokrasi yang sulit dihadapi oleh nelayan skala kecil.

Perbandingan Pas Kecil dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan

Untuk memahami kesulitan nelayan, bayangkan jika Anda harus mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) secara mandiri. Kemungkinan besar, Anda tidak akan melakukan hal tersebut karena semua dokumen diurus oleh pihak distributor. Anda tidak perlu membawa kendaraan ke kantor polisi untuk gesek nomor rangka sendiri, apalagi mengukur dimensi kendaraan secara mandiri.

Begitu pula dengan pendaftaran kapal nelayan–hanya saja prosesnya lebih rumit. Jika motor dan mobil pribadi diproduksi dan diurus perizinannya oleh industri, kapal penangkap ikan skala kecil tidak punya industri terpusat. Mayoritas kapal penangkap ikan tradisional dibuat oleh pengrajin lokal, atau oleh nelayan sendiri tanpa spesifikasi resmi seperti di pabrik. Maka, ketika nelayan diminta untuk melaporkan teknis kapalnya ke sistem, kerap kali mereka kewalahan.

Inilah alasan mengapa gerai pendaftaran kapal nelayan adalah fasilitas yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat pesisir dan kepatuhan hukum negara.

Strategi ‘Turun Gunung’ ke Desa Pesisir

Seorang pegawai DKP Provinsi Bali (kiri) membantu mengisi data kapal nelayan (kanan). Nelayan akan mengisi data dasar seperti identitas diri, sedangkan pegawai dinas mengisi data mekanik kapal.

Dengan tingkat kerumitan pendaftaran izin kapal secara mandiri, meminta nelayan datang ke kota adalah upaya yang kurang efektif. Maka, pilihan lain jatuh dengan meminta Pemerintah untuk mendatangi nelayan. Contoh konkret yang belakangan ini baru terjadi adalah saat MDPI bekerja sama dengan DKP Provinsi Bali untuk membantu nelayan mendaftarkan kapalnya di Desa Seraya Timur, Karangasem, Bali.

Sekitar 11 pejabat DKP Provinsi Bali hadir mendampingi 150 nelayan memenuhi tanggung jawab hukumnya. Kegiatan ini juga menjadi ruang dialog antara Pemerintah Daerah, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat pesisir agar dapat menguatkan kepatuhan hukum nelayan secara kolektif. Instansi lain yang membantu para nelayan di gerai ini di antaranya: Penyuluh Perikanan Kabupaten Karangasem dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.

“Sebagai nelayan yang baik, kita perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pas Kecil. Kewajiban ini sama sekali tidak dipungut biaya khusus nelayan skala kecil, jadi bapak dan ibu tidak perlu khawatir dikenakan pajak,” ujar Kepala Bidang Perikanan DKP Provinsi Bali, Ida Ayu Putu Riyastini, M.Env, saat berdialog kepada nelayan Desa Seraya Timur yang khawatir kapalnya dikenakan pajak setelah terdaftar.

Baca juga: Menuju Legalisasi Bendega

Menjadikan Kolaborasi Sebagai Sarana Akomodasi

Nelayan Desa Seraya Timur menunjukkan teknologi pelacakan kapal (vessel monitoring system) yang ia dapatkan pada Gerai Pendaftaran dan Perizinan Kapal Nelayan 2026 di Bali.

Kegiatan Gerai Pendaftaran dan Perizinan Kapal Nelayan di Bali didukung oleh MDPI sebagai inisiator kegiatan. MDPI melihat bahwa pendaftaran izin nelayan tidak hanya untuk mewujudkan perikanan yang bertanggung jawab di Indonesia, tetapi juga untuk membantu nelayan mendapatkan hak-haknya sesuai regulasi. Di tengah runyamnya sistem birokrasi yang belum ramah terhadap nelayan, kolaborasi adalah salah satu upaya akomodasi kebutuhan masyarakat terbaik yang kita punya saat ini.

“Legalitas (Pas Kecil) adalah syarat nelayan mendapatkan BBM bersubsidi. Tanpa adanya legalitas yang sah, nelayan skala kecil akan terus rentan terhadap kendala operasional aktivitas penangkapan ikan,” ujar MDPI Governance Coordinator, Karel Yerusa.

“Kami ikut semangat ketika pemerintah bersemangat. Terutama ketika para pejabatnya turun tangan membantu nelayan secara langsung dengan tulus. Visi perikanan berkelanjutan adalah milik bersama,” pungkas Fisheries Lead MDPI, Putra Satria Timur.

Ke depannya, MDPI akan terus mengupayakan inisiatif perlindungan hak nelayan skala kecil melalui pendekatan perbaikan perikanan dan nilai kearifan lokal. Salah satunya adalah pendampingan legalitas Bendega yang dapat melindungi masyarakat pesisir sekaligus manajemen sumber daya perikanan yang berkelanjutan.

Baca juga: Pemerintah Bali Didukung MDPI Dorong Pembuatan Lembaga Bendega di Kabupaten Karangasem