Pertemuan Komite Pengelola Bersama Perikanan Tuna Maluku 2026 Komitmen Penuhi Kewajiban Izin Rumpon dan Hak Operasional Nelayan

oleh Anisa Indira Prameswari

Ambon–Sebanyak 85 perwakilan anggota Komite Pengelola Bersama Perikanan (KPBP) Tuna Provinsi Maluku kembali mengadakan pertemuan tahunan rutin di Ambon pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, seluruh pemangku kepentingan yang tergabung di dalam Komite berhasil menyusun rekomendasi rencana aksi untuk mengatasi masalah tata kelola rumpon serta operasional produksi perikanan tuna.

Upaya penyelesaian masalah rumpon di Maluku

Rumpon di Perairan Banda
Salah satu rumpon yang berada di laut Banda, Maluku. Rumpon tersebut dipastikan belum memiliki izin dan belum terpasang sesuai dengan ketentuan aturan daerah dan pusat.

Salah satu permasalahan mendasar yang menjadi fokus Komite adalah tata kelola rumpon di bawah 12 mil yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku.

Informasi dari penelusuran lapangan MDPI menunjukkan bahwa belum ada rumpon legal yang terpasang dalam radius 12 mil dari bibir pantai Maluku. Kondisi ini memprihatinkan, mengingat studi Universitas Pattimura terkait rumpon di Maluku serta dokumentasi kegiatan MDPI tahun 2025 menunjukkan bahwa pemanfaatan rumpon yang tidak teratur berdampak signifikan terhadap penurunan jumlah hasil tangkapan tuna.

Merespons kondisi tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku melalui Komite Pengelola Bersama Perikanan (KPBP)-Tuna telah melakukan kajian alokasi rumpon dalam radius 12 mil laut. Langkah ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur No. 20 tahun 2025 tentang Penempatan dan Alokasi Rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan.

“MDPI sebagai anggota KPBP sudah berupaya memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi terkait Pergub Rumpon di Kabupaten Buru dan sebagian Maluku Tengah. Butuh kerja sama berbagai pihak, baik organisasi lokal maupun industri Perikanan untuk ikut mendukung sosialisasi ini di desa-desa nelayan lainnya” ujar Karel Yerusa, perwakilan MDPI yang memandu penyusunan rencana aksi KPBP tahun ini.

Lebih lanjut, diskusi forum mengerucut pada tingkat kepatuhan pelaku usaha perikanan dalam memenuhi kewajiban legalitasnya, terutama perizinan rumpon.

“Rekomendasi kami adalah menunjuk help desk (pusat bantuan) di bawah DKP Provinsi Maluku guna mengawal sosialisasi lebih lanjut dan birokrasi Surat Izin Pemasangan Rumpon,” jelas Sekretaris DKP Provinsi Maluku, Nalika Franseska Lewerissa.

Suara nelayan: “Katong semua wajib penuhi hak dan kewajiban”

Perwakilan kelompok nelayan skala kecil Provinsi Maluku dalam pertemuan KPBP Provinsi Maluku 2026 yang menyuarakan suaranya ke dalam forum.

Menyambut ajakan tersebut, perwakilan nelayan pancing ulur tuna yang merupakan juga anggota Komite ikut angkat suara untuk berkomitmen mendukung Pemerintah dan industri perikanan terhadap kebijakan tata kelola perikanan tuna dan kenyamanan investasi perikanan melalui pemenuhan mutu dan standar pasar global. Selain mengupayakan izin rumpon, praktik perikanan legal lainnya turut menjadi sorotan, seperti pendataan perikanan, pemenuhan syarat kebijakan BBM bersubsidi, hingga peningkatan kualitas rantai dingin di tingkat industri.

Katong nelayan, telah memenuhi kewajiban pengelolaan berupa pengisian data perikanan yang penting bagi keberlanjutan perikanan tuna. Sekarang tinggal komitmen katong semua yang hadir di sini untuk memenuhi bagiannya, baik itu membantu katong nelayan dalam penertiban aturan di lapangan maupun penyediaan stok BBM subsidi yang transparan,” seru perwakilan nelayan Komite Fair Trade asal Kabupaten Maluku Tengah, Mohammad Silawane.

Rekomendasi KPBP untuk Pemerintah Pusat

Pertemuan kemudian mencapai konklusi akhir dengan serangkaian rekomendasi rencana aksi Komite untuk setahun ke depan.

Beberapa rencana aksi meliputi:

  • Penguatan akses dan pengawasan BBM bersubsidi melalui penambahan SPBUN, penyesuaian kuota, optimalisasi lembaga penyalur, serta pengawasan terhadap penyalahgunaan rekomendasi dan penyaluran BBM bersubsidi. 
  • Peningkatan mutu tuna dari desa nelayan hingga industri melalui penguatan pabrik dan gudang es, armada pendingin, sistem ketelusuran, serta legalitas unit pemrosesan ikan lokal (mini plant).
  • Penguatan ketersediaan data perikanan melalui penempatan enumerator lokal dan pelibatan mahasiswa, dukungan pembiayaan melalui PNBP SDA (Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam), serta penyesuaian kebijakan perizinan dan operasional kapal. 
  • Penguatan implementasi Pergub Rumpon Maluku melalui sosialisasi hingga desa nelayan, masa relaksasi 1–2 tahun, serta fasilitasi pemenuhan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dan penguatan peran pemerintah daerah.

Komite juga berencana menyampaikan hasil rekomendasi ini ke tingkat nasional melalui kelembagaan LPP-WPPNRI (Lembaga Pengelola Perikanan-Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia) dalam pertemuan tahunannya, sebagai bahan masukan dan rekomendasi untuk mengatasi hambatan implementasi regulasi di lapangan serta memperkuat pengelolaan perikanan nasional berbasis WPP.

“Terkait rekomendasi penyediaan logistik untuk kebutuhan rantai dingin, pengendalian  rumpon tak berizin, serta kendala lainnya kita tuliskan sebagai rekomendasi untuk forum pengelolaan perikanan di tingkat nasional,” tutup Karel.

Sekilas tentang KPBP Tuna Provinsi Maluku

KPBP Tuna Provinsi Maluku adalah sebuah forum inklusif multi-pihak yang bertujuan untuk mendorong pengelolaan perikanan tuna berkelanjutan di Provinsi Maluku.

Setiap tahunnya, Komite mengadakan forum pertemuan untuk mendiskusikan isu-isu tata kelola perikanan tuna, termasuk kepentingan nelayan skala kecil yang dilindungi oleh negara, dan selanjutnya diturunkan dalam rencana aksi bersama untuk dikerjakan secara kolaboratif. Ada pun susunan forum terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, industri perikanan, nelayan, serta organisasi masyarakat sipil (OMS).