Perjanjian Kerja Sama antara MDPI dan Ditjen PDSPKP

Tanggal 12 Februari 2019 adalah hari pertama Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Perikanan (Ditjen PDSPKP). Tiga tahun sudah berlalu, selama 3 (tiga) tahun pelaksanaan kegiatan dalam ruang lingkup perjanjian tersebut, koordinasi antara Ditjen PDSPKP dan MDPI telah terlaksana dengan baik dan Ditjen PDSPKP juga secara aktif memberikan arahan dan pembinaan kepada MDPI. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara teratur oleh tim KKP yang juga melibatkan Ditjen PDSPKP, MDPI dinilai telah melaksanakan rencana aksi yang disepakati bersama.

Pada tahun ini, tepatnya tanggal 17 Mei 2022 berlokasi di Ruang Rapat Pangasius, Lantai 15 GMB III – KKP, MDPI kembali menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ditjen PDSPKP. Pertemuan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal PDSPKP, Sekertaris Ditjen PDSPKP, Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP dan para pejabat Ditjen PDSPKP lainnya. Kita mengetahui bersama bahwa perhatian masyarakat global terhadap pelaksanaan praktek pengelolaan perikanan yang berkelanjutan semakin hari semakin meningkat. Dewasa ini setidaknya terdapat 4 (empat) isu besar yang menjadi perhatian pasar ekspor yakni:

1. Kualitas ikan, pentingnya peningkatan kapasitas cara-cara penanganan ikan yang baik, mulai di atas kapal (hulu) sampai kepada produk akhir (hilir). Orientasi pada peningkatan produksi kelihatannya sudah tidak lagi menjadi pilihan yang tepat, tanpa disertai dengan peningkatan kualitas ikan.

2. Kesejahteraan Nelayan/Karyawan Industri Perikanan, pentingnya menjamin agar hak para nelayan/karyawan industri perikanan dapat dilindungi oleh undang-undang nasional. Isu perbudakan, jam kerja, jaminan kesehatan dan pendapatan, serta pekerja di bawah umur juga menjadi perhatian masyarakat global dan pasar ekspor.

3. Keberlanjutan Sumber Daya Ikan, pentingnya menerapkan tindakan pengelolaan perikanan yang menjamin tersedianya jenis ikan dan keanekaragaman hayati dalam jumlah yang cukup, untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini dan generasi yang akan datang. Oleh sebab itu, masyarakat global melalui kerja sama regional seperti tuna Regional Fisheries Management Organizations (tRFMO), telah menerapkan output control dengan membatasi jumlah hasil tangkapan setiap negara melalui sistem kuota penangkapan ikan dan disertai dengan corrective action policy. Tindakan korektif merupakan tindakan pengurangan kuota setiap negara yang melakukan penangkapan ikan melebihi batas kuota yang disepakati bersama.

4. Ketertelusuran produk perikanan, pentingnya peningkatan teknologi informasi untuk mengetahui dengan mudah asal produk perikanan. Saat ini pasar ekspor yang menjadi benchmark ekspor perikanan Indonesia seperti USA, Uni Eropa dan Jepang sudah menghendaki penerapan teknologi ketertelusuran berbasis elektronika.


Sebagai organisasi non-profit yang ingin mewujudkan misinya, MDPI turut memfokuskan kegiatan pada 4 isu besar di atas. Oleh karena itu, besar harapan MDPI untuk mengajukan permohonan pembaharuan Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen PDSPKP, agar dapat mensinergikan kegiatan dan memperoleh arahan serta bimbingan lebih lanjut.

Ikan terubuk pelambang negeri
Banyak nelayan memasang pukat
Komitmen dan PKS sudah ditandatangani
Kiranya daya saing kita kelak akan meningkat