Rumpon Liar Meresahkan, Pemerintah dan Nelayan Maluku Utara Ambil Tindakan

(Dikutip dari liputan Mongabay oleh Machmud Ichi pada 17 Februari 2023. Sumber artikel: Pertama di Indonesia, Nelayan Pulau Bisa Malut Dapat Izin Rumpon, Bagaimana Ceritanya?)

Pemasangan rumpon telah diatur oleh kebijakan pemerintah yang sudah ada sejak lama yakni dari tahun 1997. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahkan secara berkala memperbarui peraturan terkait izin penempatan rumpon hingga versi yang terbaru Permen KP no. 18 tahun 2021. Meski penempatan rumpon telah diatur sejak lama, faktanya ribuan rumpon liar tak berizin masih banyak terpasang di perairan Indonesia.

Upaya penertiban pemasangan rumpon bukan tanpa alasan. Pasalnya, rumpon yang ditanam secara asal seringkali memicu konflik antarmasyarakat. Di antara para nelayan, populasi rumpon yang terlalu banyak membuat hasil tangkapan menjadi semakin sedikit dan berukuran kecil, sehingga nelayan harus melaut lebih lama untuk mencari ikan. Rumpon liar juga sering menghalangi jalur pelayaran dan menimbulkan masalah bagi pengguna kapal.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara rutin menindak tegas rumpon-rumpon liar yang tidak sesuai dengan peraturan. Di penghujung tahun 2022, mereka memutus puluhan tali rumpon di Selat Obi dengan bantuan TNI AL dan nelayan setempat.

“Penempatan rumpon itu jaraknya berkisar dua hingga lima mil, sementara dalam aturan menegaskan harus berjarak 10 mil, sehingga kami mengambil langkah tegas melakukan pemutusan rumpon tersebut,” ujar Kepala DKP Maluku Utara Abdullah Assegaf.

Setelah dibersihkan, tampak mayoritas pemilik rumpon adalah perusahaan-perusahaan besar yang berasal dari luar Maluku Utara. Sarno La Jiwa, nelayan lokal dari Pulau Bisa, mengeluhkan keberadaan rumpon kapal pukat cincin ini telah menyulitkan nelayan setempat.

Kondisi ini mendorong para nelayan Pulau Bisa untuk mengambil tindakan. Mereka mengajukan izin rumpon kepada pemerintah dengan bantuan Yayasan Masyarakat Dan Perikanan Indonesia (MDPI). Rumpon yang mereka ajukan adalah rumpon berizin pertama di Maluku Utara, bahkan mungkin di Indonesia.

“Rumpon yang kita tanam ini harus punya izin. Kami tidak mau punya barang yang illegal karena sertifikasi Fair Trade mengajarkan kita untuk melakukan kegiatan penangkapan yang legal,” jelas Sarno.

Proses perizinan memakan waktu sekitar tujuh bulan hingga akhirnya KKP menerbitkan izin rumpon (SIPR) pada 21 Desember 2022. MDPI membantu memfasilitasi perizinan rumpon milik nelayan Koperasi Komite Tuna Bisa Mandioli dari pengurusan dokumen dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), data pendukung dokumen dasar seperti data pasang surut, data arah dan kecepatan arus, tinggi gelombang, peta kedalaman laut, serta data sosial ekonomi masyarakat.

“Ini mungkin izin rumpon pertama di Indonesia,” jelas Putra Satria Timur, Fisheries Lead MDPI

Penyerahan dokumen kepada DKP Maluku Utara oleh perwakilan nelayan (kanan) dan MDPI (kiri).

Harapannya, inisiatif ini dapat diikuti oleh pihak lainnya dalam mengajukan izin rumpon di Indonesia. Perizinan rumpon legal juga dapat mendukung legalitas status ikan yang ditangkap oleh nelayan untuk sertifikasi ecolabel, sehingga menguntungkan nelayan lokal secara ekonomi dan berkelanjutan.

“Konsen kita adalah mendorong secepatnya penerapan Permen KP no. 18 tahun 2021 di Maluku Utara. Hal ini dilakukan mengingat embrio konflik terkait penempatan rumpon ini sudah terlihat antara nelayan lokal dengan nelayan dari luar Malut,” jelas Hamka Karapesina Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia wilayah Maluku Utara.