MDPI dan KSOP Padangbai Dukung Legalitas Nelayan Karangasem

oleh Muhammad Novriansyah

Mengawali tahun 2024, Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) bekerjasama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Padangbai melaksanakan Program “Gerai Nasional Pas Kecil”. Dalam program ini, 61 jukung—nama jenis perahu kecil di Bali—diukur besarannya untuk keperluan legalitas kapal nelayan kecil Pantai Pengalon, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem pada hari Jumat, 19 Januari 2024.

Petugas Kesyahbandaran Karangasem sedang mengukur kapal milik nelayan kecil tongkol. Kapal bermaterialkan fiber, berukuran sekitar enam meter dan lebar satu meter, berwarna biru dan kuning, dengan kayu penyeimbang di sampingnya. Kapal kecil ini disebut juga Jukung oleh warga setempat.
“Jukung”, kapal jenis kano tradisional Jawa-Bali. Nelayan Karangasem menggunakan kapal jenis ini untuk menangkap tuna neritik.
Mengapa kapal nelayan perlu diukur?

Sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam bidang pengelolaan perikanan secara berkelanjutan, MDPI berkomitmen bahwa legalitas dokumen kapal menjadi hal yang penting untuk dimiliki oleh nelayan, khususnya nelayan skala kecil. Hal tersebut juga berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2017, tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, yang menyatakan bahwa Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut diberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagai bukti kapal yang terdaftar berasal dari Indonesia.

Pengukuran kapal dan Pas Kecil

“Pas Kecil ini sederhananya seperti STNK atau BPKB pada kendaraan bermotor, Hal ini penting untuk diterbitkan karena memiliki banyak manfaat bagi nelayan, seperti kemudahan mengakses bantuan dari pemerintah, sebagai dokumen untuk memastikan identitas apabila terjadi insiden di tengah laut, dan juga sebagai dokumen pelengkap ketika nelayan akan membeli BBM”, kata Samuel Dillak, Ahli Ukur KSOP Padangbai.

Tampak tiga petugas Kesyahbandaran dengan dua nelayan tongkol Karangasem berdiri di depan jukung. Petugas sedang mewawancara dan mengamati kapal yang diukur, dan para nelayan menemani mereka.
Wawancara dengan nelayan Karangasem oleh petugas KSOP Padangbai, didampingi oleh MDPI.
Proses pengukuran jukung

“Jukung” merupakan istilah lokal bagi kapal skala kecil di Bali. Dalam hal ini jukung termasuk dalam kapal kurang dari 7 GT (Gross Tonage), maka wajib didaftarkan Pas Kecil. Kegiatan Pengukuran Kapal ini menjadi syarat untuk validasi ukuran kapal (Panjang, Lebar, Tinggi), untuk kemudian nantinya akan diterbitkan Sertifikat Pas Kecil. Jumlah kapal terdaftar yang akan diukur awalnya 51 kapal, tetapi saat di lapangan bertambah menjadi 61 kapal karena beberapa nelayan tidak sempat mengumpulkan berkas pendaftaran kapal.

“Perbedaan jumlah kapal di blanko pendaftaran dan di lapangan itu memang sering terjadi. Setelah melihat kapal teman-temannya diukur, nah baru nelayan ikut meminta diukur kapalnya,” ujar Samuel. Setelah diukur, kapal ini akan dicocokkan datanya dengan data yang sudah diunggah di sistem. Kemudian perlu waktu satu bulan untuk penerbitan Pas Kecil.

Kegiatan ini menjadi menarik karena pertama kali berjalan di Wilayah Desa Antiga Kelod, setelah Yayasan MDPI melakukan pendampingan nelayan selama satu tahun. Antusiasme nelayan juga tinggi untuk mendukung berjalannya kegiatan ini, terlihat bahwa nelayan mulai punya kesadaran untuk mendaftarkan kapalnya agar memiliki dokumen yang legal.

Dokumen pelengkap jaminan keselamatan melaut

Sejalan dengan hal tersebut, Putu Agus Widi (Field Implementer MDPI Karangasem) berharap kedepannya terkait Pas Kecil adalah nelayan dapat lebih terbuka dan sadar tentang pentingnya legalitas kapal. Pas Kecil dapat membantu menjamin keselamatan dalam bertransportasi di laut, contohnya jika terjadi kecelakaan akan lebih mudah untuk ditelusuri asal kapal yang bersangkutan untuk meminta dana bantuan ganti rugi kerusakan kapal.

Seorang pegawai lapangan MDPI Bali bersandar di atas jukung. Namanya Putu Agus Widi, mengenakan topi, dan tampak bangga dengan seragam MDPI setelah mendampingi puluhan nelayan mendaftarkan kapalnya.
Agus, staf lapangan MDPI yang memfasilitasi pendaftaran 61 jukung di Karangasem bersama petugas KSOP Padangbai.

Dokumen Pas Kecil ini dapat digunakan untuk mengetahui jumlah jukung yang aktif untuk mengestimasikan jumlah aktivitas perikanan di daerah tersebut. Tidak berhenti di sana, nelayan berikutnya dapat melakukan pengurusan dokumen Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).

Jika Pas Kecil merupakan sertifikat untuk izin melaut yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, maka dokumen TDKP ini untuk menyatakan bahwa kapal tersebut adalah Kapal Perikanan, yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah. Data dari TDKP tersebut penting bagi instansi teknis terkait untuk mengelola perikanan ke depannya. Sehingga tidak terjadi tangkapan ikan yang berlebih (overfishing) yang berpotensi menurunkan stok perikanan di Laut.

“Kami sangat mendukung pembuatan dokumen Pas Kecil, sehingga nelayan tidak dibilang ilegal. Pendataan nelayan juga perlu dijaga validitasnya, supaya tidak ada nelayan fiktif terdata yang nantinya malah menerima manfaat yang bukan untuk peruntukkannya,” ujar I Wayan Koatiarta, Ketua Himpunan Nelayan Dusun Pengalon.