Menuju Legalisasi Bendega

oleh I Gusti Septiari Ayu, balebengong.id

Tulisan ini disadur dari Balebengong, sebuah portal berita berbasis jurnalisme warga di Bali. Terdapat beberapa istilah lokal dengan penjelasan lengkap pada glosarium di akhir tulisan. Klik di sini untuk melihat artikel asli.

Subak dikenal sebagai lembaga yang mengatur sistem irigasi di Bali. Sementara, bendega merupakan lembaga tradisional di bidang kelautan dan perikanan pada masyarakat adat Bali di wilayah pesisir. Namun, eksistensi bendega tidak sebesar subak.

Status bendega di Bali ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega. Sayangnya, peraturan di bawahnya belum ditetapkan, sehingga bantuan untuk bendega sering kali sulit disalurkan.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali bekerja sama dengan MDPI dalam menyusun dokumen petunjuk teknis (juknis) legalisasi kelembagaan bendega. Penyempurnaan dokumen ini dilakukan melalui diskusi terfokus dengan para pemangku kepentingan pada Selasa, 27 Januari 2026.

Laju kini kelembagaan komunitas adat bendega

Diskusi terfokus dihadiri sebanyak 53 peserta, terdiri dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata se-Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem, bendesa adat, akademisi, nelayan, dan organisasi masyarakat sipil.

Baca juga: Pemerintah Bali Didukung MDPI Dorong Pembuatan Lembaga Bendega di Kabupaten Karangasem

Dalam juknisnya, pembentukan kelembagaan bendega dianggap mendesak untuk menghadapi tantangan di pesisir, seperti perubahan penggunaan ruang pesisir, persaingan pemanfaatan sumber daya laut, serta degradasi lingkungan. Hingga saat ini, bendega lebih berfungsi sebagai komunitas tradisional daripada sebagai lembaga yang memiliki fungsi administratif dan perencanaan yang sistematis.

Maka dari itu, juknis ini disusun sebagai acuan pembentukan kelembagaan bendega dalam rangka implementasi Perda Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega, perlindungan adat Bali di bidang kelautan dan perikanan, serta menjamin keselarasan nilai Tri Hita Karana dalam pengelolaan sumber daya pesisir laut. Hal ini digagas untuk melindungi kewajiban hukumnya, yaitu hak pemanfaatan tata ruang kelola, kewajiban adat, dan hak perlindungan sumber daya laut.

Tri Hita Karana sebagai dasar pembentukan bendega

Seorang anggota masyarakat pesisir Kabupaten Karangasem, Bali, yang sedang melakukan ritual keagamaan Hindu. Masyarakat pesisir Bali yang beragama Hindu juga disebut sebagai krama.

Sebagaimana subak, kelembagaan bendega juga didasarkan pada Tri Hita Karana¹, yaitu keharmonisan antara manusia dengan Tuhan (Parhyangan), manusia dengan manusia (Pawongan), dan manusia dengan lingkungan (Palemahan). 

Parhyangan bendega merupakan tempat suci bagi masyarakat Hindu Bali di pesisir. Nama tempat suci untuk kelompok bendega biasanya disebut Pura Segara (pura laut). Namun, setiap tempat memiliki penyebutan lain untuk Pura Segara. Pura inilah yang nantinya menjadi lokasi pelaksanaan upacara adat.

Pawongan bendega dimaknai sebagai hubungan antar krama² bendega dalam melaksanakan aktivitas ekonomi, sosial, budaya, dan religius. Salah satu pendamping kelompok bendega di Karangasem menjelaskan bahwa secara kelembagaan bendega sudah ada di Seraya, tetapi kurang terdokumentasi. Dalam aspek Pawongan, yaitu ekonomi, kelompok bendega Seraya sudah diambil perannya oleh kelompok usaha bersama atau koperasi perikanan.

Pada diskusi juknis tersebut, bendega juga terlibat dalam aktivitas sosial budaya yang mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal ke praktik pelestarian ekosistem pesisir dan laut. Aktivitas ini seperti nyepi segara³ (puasa melaut), larangan alat tangkap tertentu, larangan penangkapan ikan tertentu, kegiatan rehabilitasi bakau, penanganan sampah laut, pelestarian terumbu karang, dan kegiatan lainnya.

Sementara itu, Palemahan Bendega merupakan tempat melakukan aktivitas ekonomi, sosial, budaya, dan religius krama bendega. Wilayah kerja krama bendega diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)⁴ Provinsi Bali Tahun 2023-2043.

Dalam RTRW, zona pemangkalan nelayan diakui keberadaannya sebagai wilayah kerja krama bendega. Hal ini termasuk: tempat tambat dan labuh perahu nelayan, penempatan fasilitas tambat perahu nelayan, penangkapan ikan tradisional, hingga ritual budaya dan keagamaan.

Ada 179 zona pemangkalan nelayan yang tersebar di seluruh Bali dengan total luas 1.950,09 hektar. Kabupaten paling banyak yang memiliki zona pemangkalan nelayan adalah Kabupaten Buleleng sebanyak 57 zona. Kemudian, diikuti oleh Kabupaten Karangasem sebanyak 54 zona dan Kabupaten Badung sebanyak 22 zona.

Keanggotaan bendega

Salah satu syarat keanggotaan bendega adalah berasal dari masyarakat pesisir dan berprofesi dari hasil laut. Dari kata masyarakat pesisir, perdebatan yang muncul dalam diskusi ini adalah profesi masyarakat pesisir yang saat ini beralih ke pariwisata. Juknis yang dibahas juga belum melibatkan petambak garam sebagai bagian kriteria keanggotaan bendega. 

Atas dasar tersebut, pelaku kelautan dan perikanan ditambahkan sebagai syarat keanggotaan bendega untuk memperluas kemungkinan adanya penambahan profesi di bidang kelautan dan perikanan. Ini juga mempertimbangkan profesi bendega yang tidak selalu bergantung pada tangkapan ikan. Ditambah lagi, MDPI menemukan bahwa hasil tangkapan ikan dari nelayan cenderung menurun dari tahun ke tahun, sehingga ada kemungkinan bertambahnya profesi di bidang kelautan dan perikanan.

Secara geografis, ada 9 kabupaten dan kota di Bali. Sementara, hanya 8 kabupaten dan kota yang memiliki daerah pesisir. Hanya Kabupaten Bangli yang tidak memiliki kawasan pesisir karena letaknya berada di tengah Pulau Bali. Namun, Bangli memiliki perairan danau yang di dalamnya terdapat aktivitas nelayan.

Baca juga: MDPI di Bali Ocean Days 2026: Dari Panggung Pameran ke Aksi Nyata Bersama Bendega

Merampungkan petunjuk teknis bendega

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Ir. Putu Sumardiana, bersama Direktur MDPI saat merumuskan Juknis Bendega.

Forum diskusi pun mengusulkan agar seluruh aktivitas nelayan di wilayah perairan danau dapat diakomodasi dan dilindungi di bawah payung kelembagaan bendega. Hal ini dinilai perlu dilakukan untuk memastikan lahan danau mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan pesisir.

Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2017, ada empat tugas bendega:

  • Menjaga Palemahan, Pawongan, dan Parhyangan
  • Meningkatkan kemampuan dan pemberdayaan krama bendega dalam mengembangkan kemitraan usaha
  • Memperjuangkan kepentingan krama bendega dalam mengembangkan kemitraan usaha
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi krama bendega.

Integrasi peraturan adat

Sejalan dengan tugasnya, bendega wajib melaksanakan kewajibannya berlandaskan Tri Hita Karana, yaitu membuat awig-awig (peraturan adat); mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai kearifan lokal; melindungi dan melestarikan wilayah pesisir dan laut; menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan Palemahan, Pawongan, dan Parhyangan di wilayah pesisir dan laut; melindungi dan mengayomi krama bendega; serta memelihara secara berkelanjutan wilayah pesisir dan laut.

Proses selanjutnya adalah identifikasi dan pendataan untuk memastikan calon lembaga bendega memenuhi kriteria. Seluruh lembaga bendega yang terbentuk akan melakukan musyawarah krama bendega (paruman⁵) untuk pembentukan lembaga secara partisipatif.

Kemudian, akan dibentuk awig-awig sebagai peraturan dasar internal kelembagaan yang mengikat seluruh anggota. Awig-awig akan berisi struktur dan susunan prajuru bendega, hak dan kewajiban, mekanisme pengambilan keputusan, pengaturan tentang kegiatan, sanksi adat, dan hal-hal lain sesuai kesepakatan krama bendega. Tahap terakhir adalah pengesahan kelembagaan untuk legalitas formal bendega agar diakui secara hukum adat dan pemerintahan.

Seluruh peserta diskusi terfokus yang hadir menyepakati petunjuk teknis ini sebagai acuan masyarakat dan pemerintah dalam legalisasi kelembagaan bendega. Hal ini ditegaskan dalam bentuk tanda tangan di dokumen Rumusan Hasil Pertemuan.

Perwakilan instansi kabupaten dan kota di Provinsi Bali menyetujui Juknis Bendega untuk dilaksanakan selama tahun 2026

  1. Tri Hita Karana adalah filosofi hidup masyarakat Hindu Bali yang berarti “tiga penyebab kebahagiaan”. Hal ini meliputi hubungan manusia dengan sesama, alam, dan Tuhan. Filosofi ini sangat melekat erat dengan kehidupan masyarakat Bali, mulai dari ruang personal, hingga ruang publik yang terintegrasi dengan arah kebijakan daerah.
  2. Krama merujuk pada individu yang menganut agama Hindu dan tergabung dalam komunitas adat Bali. Seorang anggota krama memiliki peran dalam menjalankan hak dan kewajiban kearifan lokal yang diatur oleh desa adat setempat.
  3. Segara berarti ‘laut’ dalam bahasa Bali.
  4. Rencana Tata Ruang Wilayah adalah dokumen perencanaan strategis berjangka waktu 20 tahun yang mengatur struktur dan pola pemanfaatan ruang (permukiman, industri, lindung) di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
  5. Paruman merujuk pada musyawarah lokal (biasanya di tingkat desa), sebuah kearifan lokal Bali. Musyawarah paruman hanya dapat dilaksanakan mengacu pada hari baik menurut kalender Bali, tetapi tidak menutup kemungkinan dilaksanakan secara mendadak untuk situasi mendesak.