Pelaku Perikanan Susun Rencana Pergub Maluku Soal Alokasi Rumpon di Pertemuan Komite Pengelola Bersama Perikanan Maluku 2025

oleh M. A. Indira Prameswari

Ambon (22/5)—Pemerintah Provinsi Maluku didukung Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) menjaring aspirasi pelaku perikanan untuk penetapan Rancangan Peraturan Gubernur terkait Alokasi dan Penempatan Rumpon. Peraturan Gubernur terkait Alokasi & Penempatan Rumpon dibuat atas desakan kebutuhan penataan rumpon yang berkelanjutan di wilayah 12 mil laut dari bibir pantai.

Pengelolaan alokasi rumpon wajib menjadi prioritas bagi pelaku perikanan Maluku agar stok tuna tidak habis di laut. Rancangan kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga keberlanjutan stok ikan, tetapi juga untuk menjaga produktivitas sektor perikanan jangka panjang.

“Kerja sama dengan MDPI dan pihak lainnya dalam memprioritaskan peraturan rumpon di tingkat daerah diharapkan dapat menjamin keberlanjutan ekosistem dan menyokong ekonomi lokal lewat ekspor,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Ir. Sadikin Ie, M.Si dalam pertemuan Komite Pengelola Bersama Perikanan (KPBP) Maluku 2025.

Baca juga: Nelayan Wailihang dan Tuna yang Kian Menghilang

Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadikin Ie, M.Si berpartisipasi dalam KPBP Maluku 2025 untuk  audiensi Rancangan Peraturan Gubernur terkait Penempatan dan Alokasi Rumpon.

Berdasarkan hasil kajian Rancangan Peraturan Gubernur, rumpon menjadi salah satu faktor menurunnya ukuran tangkapan tuna. Jika dibiarkan terus-menerus, stoknya dapat terancam habis. Para pemangku kepentingan mengupayakan agar Maluku memiliki kebijakan yang menjamin stok tuna tetap ada melalui KPBP Maluku.

Tak hanya disambut baik oleh industri, nelayan lokal pun ikut bersuara soal Rancangan Peraturan Gubernur ini. “Kebijakan ini bagus karena rumpon sudah jadi kebutuhan bagi nelayan. Jika tidak pakai rumpon, kami bisa rugi dari modal bensin lebih mahal daripada hasil tangkapan. Namun harus diatur agar ikan kita tidak habis oleh sesama nelayan,” ujar seorang nelayan Kabupaten Buru, Ismael Liem, yang koperasinya sedang dalam proses pendaftaran izin rumpon.

Sebagai salah satu pendukung kajian Rancangan Peraturan Gubernur, Direktur MDPI Yasmine Simbolon berharap peraturan dapat berfungsi sejalan dengan fakta lapangan. “Tangan terbuka dari pihak Gubernur membawa optimisme bagi pengaturan rumpon yang berkelanjutan. Partisipasi holistik dari pemangku kepentingan kepada Rancangan Peraturan Gubernur dapat meminimalisir konflik horizontal dan ekologis di masa depan,” jelas Governance Officer MDPI Karel Yerusa.

Harapannya, Rancangan Peraturan Gubernur Maluku terkait alokasi rumpon dapat disahkan tahun 2025 setelah rampung mendapat umpan balik dari seluruh pelaku perikanan Maluku.

Baca juga: KPBP Gorontalo Targetkan Perizinan Rumpon di Perairan Teluk Tomini dan Perairan Gorontalo Utara