Menentukan Nasib Sektor Perikanan Indonesia di Pertemuan Tahunan UPP-WPPNRI 2026

oleh M. A. Indira Prameswari, Karel Yerusa

MAKASSAR—”Teman-teman nelayan di kampung menunggu hasil keputusan rapat hari ini,” seru Subair, seorang nelayan asal Kabupaten Bulukumba. Di raut wajahnya terpampang harapan yang ia bawa dari pesisir menuju sebuah ruangan sejuk di Gedung IPTEK Universitas Hasanuddin, Makassar.

Bagi Subair, Rabu (14/10/2026) bukanlah sekadar hari untuk berdiskusi formal. Hari itu adalah penentuan nasib. Dalam Pertemuan Tahunan Unit Pengelola Perikanan-Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (UPP-WPPNRI) 713, 714, dan 715 tahun 2026, denyut nadi sektor perikanan tengah dan timur Indonesia tengah dipertaruhkan.

Daerah tak minta muluk-muluk. Seperti yang dikatakan Subair, nelayan hanya menginginkan kejelasan: berapa banyak ikan yang boleh mereka tangkap, dan yang terpenting, apakah perahu mereka masih bisa menenggak BBM bersubsidi esok hari.

“Mereka sangat berharap ada kejelasan kuota ikan dan kemudahan akses BBM bersubsidi bagi nelayan,” ujar Subair, nelayan asal Kabupaten Bulukumba.

Bukan hanya Rosyid yang membawa kepentingan. Terdapat pula pihak pengelola lain seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, asosiasi usaha perikanan, dan lembaga kajian sebagai penentu kebijakan, serta organisasi non pemerintah (ONP) sebagai pengamat dalam forum. Masing-masing hadirin membawa kepentingan yang berbeda, tetapi dengan misi yang sama: menjaga kelangsungan sektor perikanan yang lestari.

KPBP menjaga ‘tabungan’ sektor perikanan

MDPI saat menekankan pentingnya KPBP sebagai ‘penjaga tabungan’ sektor perikanan.

Mengelola laut Indonesia bak mengelola rekening tabungan sebuah keluarga besar. Ikan adalah saldo uangnya, sementara nelayan dan industri adalah anggota keluarga yang butuh hidup sehari-hari. Jika uang ditarik tanpa perhitungan dengan dalih kebutuhan mendesak, bunga tak akan sempat mekar. Jika ikan dikuras habis, mereka tak akan sempat berkembang biak.

Itulah sebabnya kesepakatan menjadi kunci. Di forum UPP-WPPNRI, para pemangku kepentingan—mulai dari perwakilan nelayan, asosiasi usaha, ONP, hingga jajaran birokrasi pemerintah—berkumpul merundingkan batas-batas kompromi.

Bukti bahwa nelayan akar rumput mau berkorban untuk menjaga kelestarian “tabungan” ini bukan sekadar omong kosong. Moh, nelayan dari Kabupaten Maluku Tengah, bercerita tentang perjuangan kawan-kawannya. Mereka secara swadaya menyisihkan keuntungan melaut untuk mengupah warga kampung demi mencatat hasil tangkapan. Data inilah yang kemudian disetor ke bank data pusat untuk membantu negara mengambil keputusan berbasis sains.

Seorang nelayan Kabupaten Maluku Tengah melakukan pendataan perikanan lewat aplikasi borang pencatatan tangkapan ikan, Perahu App. Data yang terekam dalam aplikasi akan terintegrasi dengan bank data yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

“Bagaimana jika pemerintah ikut membantu memastikan agar BBM bersubsidi bisa diakses nelayan supaya adil?” tanya Moh. Bagi nelayan seperti Moh dan Subair, kemudahan BBM bersubsidi adalah permohonan yang sama berharganya dengan upaya mereka menjaga keberlanjutan stok ikan.

Desakan KPBP sembilan provinsi kepada Pusat

Tukar pendapat terkait negosiasi perikanan antara Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Gorontalo dan Sulawesi Utara.

Masalah tak berhenti di kaki nelayan saja. Diskusi alot UPP-WPPNRI kemudian berlanjut menyorot soal akurasi data dan kuota yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan Pusat.

Victor Solossa, mewakili Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, merundingkan alokasi kuota  tangkapan daerahnya. Alokasi kuota ditentukan dari data tangkapan ikan suatu daerah dalam satu tahun. “Kita harus evaluasi ulang perhitungan dan kualitas datanya sampai bisa menghasilkan alokasi kuota sekian ton,” serunya.

Menyambung suara Papua Barat Daya, Governance Coordinator MDPI Karel Yerusa mengajukan solusi untuk pembenahan data dan kuota. “Data ikan berasal dari daerah, jadi Pemerintah Daerah harus disiplin menyediakan data yang akurat. Sedangkan perhitungan kuota yang akurat diemban oleh Pemerintah Pusat dibantu universitas. Keduanya saling berkesinambungan demi kesejahteraan bersama,” tanggap Karel.

Tuntutan dari berbagai pihak nyatanya tidak menguap begitu saja. Direktur PSDI-KKP Syahril Abdur Raup menyambut hangat inisiatif dari sembilan provinsi. Ia blak-blakan mengakui lambatnya birokrasi. “Izin PKKPRL memang masih menjadi kesulitan yang kita hadapi. Perlu dilakukan evaluasi kembali kebijakan rumpon dan mendata rumpon-rumpon yang sudah terpasang di laut,” terangnya.

DKP Sulawesi Selatan mewakili KPBP sembilan provinsi kemudian menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan (PSDI) KKP. “Semua ini adalah persoalan yang perlu kita telisik dan kerjakan bersama-sama,” ujar Sitti Masniah Djabir, Sekretaris DKP Sulawesi Selatan.

Tiga hambatan inti nelayan

Moh, nelayan asal Kabupaten Maluku Tengah, saat menyampaikan pengalamannya di daerahnya terkait sulitnya akses BBM bersubsidi.

Perjuangan Moh dan Subari dibawa secara kolektif oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan, yang mewakili sembilan provinsi dalam Komite Pengelola Bersama Perikanan (KPBP). Kesembilan provinsi itu adalah: Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya.

Terdapat tiga persoalan yang dibawa oleh KPBP sembilan provinsi:

  • Permasalahan rumpon: Urusan administrasi laut seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) dinilai terlampau rumit. Buntutnya, pemasangan rumpon tanpa izin tetap marak terjadi dan memicu gesekan di antara nelayan. Sembilan provinsi KPBP mendesak KKP menerapkan transisi 12–15 bulan dan memboyong pelayanan izin langsung ke sentra nelayan.
  • BBM bersubsidi: Banyak nelayan yang tak dapat mengakses BBM bersubsidi lantaran SPBU setempat kehabisan kuota. Mereka terpaksa membeli dari pengecer dengan harga selangit. Pemerintah diminta memperbaiki transparansi distribusi BBM bersubsidi, menambah kuota, memperbanyak SPBU nelayan, dan menyediakan diskresi sub-penyalur BBM kepada nelayan skala kecil.
  • Birokrasi legalitas kapal: Memperoleh dokumen legal kapal seperti Pas Kecil terasa sulit dikerjakan nelayan. Dokumen ini menjadi izin bagi nelayan untuk memancing di wilayah yang diatur Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Rekomendasinya, nelayan tradisional meminta relaksasi dokumen lintas wilayah agar tak tersandung lubang kebijakan PIT.

Syahril mengatakan seluruh aspirasi ini akan dirajut ke dalam Rencana Kerja Tahunan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT).

Penyerahan Kertas Posisi KPBP dari sembilan provinsi kepada Direktur PSDI-KKP. Dokumen ini menyatakan sikap kesembilan Pemerintah Daerah terkait isu-isu perikanan yang terjadi di WPPNRI 713, 714, dan 715, termasuk langkah yang telah diambil dan desakan kepada Pemerintah Pusat.

“Apa yang kita lakukan sekarang menyangkut nasib banyak orang. Kehidupan banyak orang bergantung di sini. Terima kasih kepada Tuna Consortium bersama anggotanya MDPI, Asosiasi Pole & Line dan Handline Indonesia (AP2HI), Yayasan IPNLF Indonesia, serta Marine Stewardship Council, Rare Indonesia, dan Yayasan WWF Indonesia yang sudah membantu mengakomodasi jalannya kegiatan ini,” pungkas Syahril di penghujung diskusi alot selama tiga hari tersebut.

Sekilas tentang UPP-WPPNRI 714, 715, dan 716

UPP-WPPNRI adalah lembaga yang dibentuk oleh KKP untuk mengelola sumber daya perikanan agar tetap produktif secara berkelanjutan. Terdapat tiga mandat lembaga UPP: Koordinasi lintas sektor, Pengambilan keputusan berbasis data, dan Pengelolaan sumber daya perikanan berbasis kuota. Peserta lembaganya termasuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta nelayan dan industri seperti Rosyid dan Mo.

Di samping pelaku perikanan utama, terdapat lembaga kajian, organisasi non pemerintah, dan universitas yang mendukung pelaksanaan fungsi. Pada Pertemuan UPP-WPPNRI 2026, OMS yang terlibat adalah Marine Stewardship Council, Rare Indonesia, dan Tuna Consortium–termasuk MDPI sebagai anggota konsorsium.