Nasib Nelayan Penerima BBM Bersubsidi: Terbelit Birokrasi dan Persaingan dengan Pengecer Nakal

oleh I Putu Agus Widi Pranata

Membeli BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi seperti Pertalite tidak bisa sembarangan. Setiap orang yang ingin membeli Pertalite tidak dapat memborongnya dalam jumlah yang besar, apalagi menggunakan jerigen. Halnya Pemerintah mengatur jumlah Pertalite yang beredar agar masyarakat tidak melakukan penimbunan dan praktik pengeceran nakal.

Bagi pengguna motor dan mobil, peraturan ini mungkin tidak menjadi masalah. Mereka bisa langsung membawa kendaraannya ke SPBU terdekat dan mengisi bahan bakar dengan normal langsung ke tangki mesin.

Namun bagaimana dengan pemilik kendaraan laut seperti nelayan?

Haruskah nelayan mendorong kapalnya sampai SPBU terdekat?

Meski pembelian dengan jerigen dilarang dalam Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, tapi nelayan skala kecil mendorong kapalnya sampai SPBU tentu tidak memungkinan dan tidak ideal.

Peraturan BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) Nomor 2 Tahun 2023 mengatur bahwa konsumen yang berhak atas subsidi yaitu usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. Peraturan ini mengecualikan kondisi nelayan skala kecil agar dapat membeli Pertalite meski dengan jerigen di stasiun pengisian bahan bakar.

Syarat nelayan mendapatkan BBM bersubsidi

Jika bukan nelayan skala kecil, jangan harap dapat membeli BBM bersubsidi dengan mudah. Subsidi akan diberikan melalui mekanisme Surat Rekomendasi khusus dari Dinas Kelautan dan Perikanan tingkat Kabupaten atau Kota.

Hal ini MDPI alami saat mendampingi nelayan skala kecil di Kabupaten Karangasem, Bali, untuk bisa mengakses BBM bersubsidi di 2025. Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan Surat Rekomendasi:

  1. Formulir permohonan dari Dinas Kelautan dan Perikanan atau setara
  2. Kartu KUSUKA yang masih aktif
  3. Surat keterangan usaha dari desa atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS (Online Single Submission)
  4. Foto kapal lengkap dengan mesin yang dipakai

Begitu semua berkas lengkap, nelayan dapat mengajukannya ke Dinas Kelautan dan Perikanan atau yang setara. Jika tidak ada, nelayan pun dapat mengajukannya ke Pelabuhan Perikanan terdekat.

Proses birokrasi BBM bersubsidi

Potret nelayan Kabupaten Karangasem, Bali, yang mendapatkan pendampingan dokumen legal nelayan skala kecil oleh Pemerintah Daerah dan MDPI.

Setelah dokumen lengkap, data nelayan akan diproses oleh Dinas ke dalam aplikasi Xstar. Xstar merupakan aplikasi khusus yang dibuat BPH Migas untuk mengatur akses BBM bersubsidi bagi konsumen yang membutuhkan.

Nelayan yang ‘lulus’ persyaratan akan mendapatkan kode QR dari aplikasi Xstar. Kode QR dapat ditunjukkan kepada petugas stasiun pengisian bahan bakar agar bisa membeli Pertalite dengan jerigen. Setiap nelayan memiliki kuota maksimal 450 liter per bulan dan otomatis akan berkurang setiap kali nelayan menggunakan kode QR.

Jika sampai di sini Anda garuk kepala dengan birokrasi ini, Anda tidak sendiri. Salah satu nelayan Karangasem, Kadek Suardika atau yang akrab dipanggil Dek Suar menceritakan tantangan serupa yang pernah ia hadapi.

“Berkasnya ribet, jaraknya juga jauh. Kalau mengurus sendiri tanpa pendamping agak repot,” ujar Dek Suar.

Bagi nelayan skala kecil, BBM bersubsidi adalah kebutuhan vital untuk melaut. Harganya lebih terjangkau karena mendapat subsidi pemerintah. Namun justru karena itulah yang murah selalu jadi yang bergairah–setidaknya di tempat Dek Suar.

“Kalau kuota di SPBU sudah sekitar empat ton, biasanya layanan langsung ditutup, apalagi untuk pembeli yang pakai jerigen,” ujar Dek Suar. 

Tak hanya bersaing dengan sesama nelayan, Dek Suar juga bercerita bagaimana BBM bersubsidi menjadi incaran pengepul untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

“Kami sering berebut dengan penadah. Mereka beli banyak, kami jadi kehabisan. Mau pindah ke Pertamax juga berat, selisihnya bisa Rp 2.000 s.d. Rp2.500 per liter, kadang lebih. Kalau beli banyak, terasa sekali mahalnya,” jelas Dek Suar.

Rekomendasi dan pembelajaran dari nelayan

Pengukuran kapal nelayan skala kecil di Desa Seraya Timur oleh pihak Pelabuhan Perikanan yang didampingi oleh penyuluh Dislutkan Karangasem dan MDPI. Proses ini adalah salah satu syarat yang diperlukan agar nelayan memiliki dokumen yang dibutuhkan untuk BBM bersubsidi.

Mulai dari birokrasi panjang hingga kuota yang terbatas, realita yang dihadapi nelayan Karangasem dapat menjadi pembelajaran yang berharga. Dek Suar mengaku bahwa persyaratan BBM bersubsidi cukup rumit, sehingga pendampingan adalah kondisi yang ideal.

“Syukurlah ada MDPI, penyuluh perikanan, dan pihak Pelabuhan Perikanan yang membantu jadi kami hanya perlu menyiapkan tenaga untuk datang mengurus rekomendasi,” tambahnya.

Lewat pengalaman ini, penyempurnaan mekanisme BBM bersubsidi bagi nelayan skala kecil sangat memungkinkan. Birokrasi kompleks baik untuk melindungi sistem, tetapi akomodasi perlu disediakan untuk membantu mereka yang menjadi target subsidi agar penyerapannya optimal.

Baca juga: Menuju Legalisasi Bendega