Foto bersama pemangku kepentingan pada Pertemuan Regional KPBP Keempat.

Komite Pengelola Bersama Perikanan: Perikanan kecil di daerah melenggang ke panggung diskusi nasional

 

oleh A. Riza Baroqi, Bachori Dhian Pratama, dan Karel Yerusa

Perikanan tuna, cakalang, dan tongkol (TCT) memegang peranan penting bagi perekonomian Indonesia. Sayangnya, kondisi perikanan TCT masih menghadapi sejumlah tantangan pemanfaatan sumber daya untuk mewujudkan pengelolaan secara berkelanjutan.

Untuk menjawab isu tersebut, Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) membentuk komite kolaboratif multipihak pada tahun 2014 bernama Data Management Committee, yang kemudian berubah nama menjadi Komite Pengelolaan Bersama Perikanan (KPBP) pada tahun 2019. Komite ini kemudian berkembang tidak hanya mendiskusikan data perikanan tuna, tetapi juga isu dan informasi terkait perikanan yang tengah berkembang di komunitas pesisir.

Sebuah keharusan, forum ini melibatkan partisipasi aktif berbagai pemangku kepentingan. KPBP memegang azas yang berpusat pada kolaborasi, yakni kemitraan, kebersamaan, keterbukaan, dan efisiensi dalam pengelolaan perikanan tuna. Bersama dengan perwakilan pemerintah, industri, asosiasi, akademisi, peneliti, hingga LSM, para nelayan ikut mendapatkan kesempatan terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengelolaan perikanan di Indonesia. Forum inklusif ini juga melibatkan pemangku kepentingan perikanan yang pada umumnya jarang dilibatkan, seperti nelayan skala kecil, pemasok mini-plant, dan perempuan dalam ekosistem perikanan.

Pertemuan KPBP regional di Provinsi Maluku yang menyorot nelayan skala kecil (kiri) untuk mengangkat isu yang dihadapi masyarakat pesisir.

KPBP di tingkat provinsi melaksanakan pertemuan dua kali setahun untuk menyusun rencana aksi yang mendukung penguatan pengumpulan data, penguatan kelembagaan dan koperasi nelayan, pengembangan dan pemanfaatan teknologi ketelusuran, pelaksanaan Harvest Strategy, dan penguatan akses pasar. Dalam menjalankan fungsinya dan keberlanjutan pengelolaan, diterbitkanlah Buku Panduan Pelaksanaan Pengelola Bersama Perikanan Tuna yang telah disahkan oleh enam Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, dan Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

KPBP telah diakui secara hukum dan mendapatkan dukungan pemerintah pusat dan daerah.  Saat ini MDPI telah memfasilitasi KPBP di enam provinsi, yakni Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara. Keberhasilan forum ini turut diadaptasi oleh Asosiasi Perikanan Pole & Line dan Handline Indonesia (AP2HI) dan Yayasan IPNLF Indonesia (YII) melalui pembentukan komite di provinsi Papua Barat dan Sulawesi Tenggara. Setiap KPBP menunjukkan peningkatan kapasitas untuk membahas pengelolaan tuna dan melaksanakan rencana kerja yang telah disepakati demi kemajuan menuju penerapan pengelolaan adaptif.

KPBP terus mendorong keterlibatan pemangku lintas sektor untuk bertukar dan membahas informasi perikanan. Cakupan data dan informasi meliputi pengelolaan perikanan tuna, resolusi konflik, pengambilan keputusan, serta memberikan kontribusi peningkatan pelaksanaan tindakan pengelolaan yang diadopsi Regional Fisheries Management Organizations (RFMO) seperti Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) dan Western and Central Pacific Fisehries Commission (WCPFC).

Pengukuran ikan sebagai salah satu upaya pendataan yang merupakan implementasi rencana kerja KPBP yang telah disepakati.

Untuk mengangkat isu perikanan regional ke ranah nasional, MDPI menginisiasi Pertemuan Regional KPBP pada tahun 2019. Wadah ini mengakomodasi berbagai upaya untuk bersinergi dan mencapai pengelolaan tuna yang berkelanjutan dan terukur. Sehingga, tantangan-tantangan yang tidak dapat diselesaikan di level lokal dapat dibahas di tingkat nasional. Berkolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga saat ini MDPI berhasil melaksanakan lima pertemuan dialog lintas sektor regional untuk memperoleh rekomendasi perbaikan perikanan terkait tantangan yang sedang dihadapi oleh pemangku perikanan tuna di delapan provinsi yaitu Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.

KPBP diharapkan dapat terus menjadi wadah yang memperkuat peran-peran pemangku kepentingan dalam menjamin keseimbangan sumber daya perikanan dan sosio-ekonomi masyarakat. Harapan ini didukung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mengarahkan agar pengelolaan perikanan tuna dapat dilakukan bersama-sama.

Saya meminta agar komite pengelola perikanan tuna ini dapat bekerja bersama mengawal penangkapan ikan terukur. Kita harus bisa bangkit dan bersinergi untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen ikan dunia dan menjadi tulang punggung perekonomian bangsa,” harapnya dalam KPBP regional ketiga. Menjawab arahan ke depan, forum ini akan terus mengakomodasi isu-isu perikanan di daerah dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan perikanan berkelanjutan yang lebih luas dan bertanggung jawab.

 

Simak pertemuan KPBP Regional Kelima tanggal 23 Mei 2023 pukul 8.00 WITA di sini.