Bukan rahasia lagi jika ikan merupakan sumber protein yang baik dan memiliki cita rasa yang sangat enak di lidah. Dengan keunggulannya tersebut, pastinya kita semua pernah mengkonsumsi ikan, bahkan ada pula yang enggan makan bila tidak ada ikan di atas piringnya. Namun, pernahkah kita bertanya bagaimana ikan tersebut bisa sampai ke piring kita? Siapa yang menangkapnya? Kapan dan di mana ikan tersebut ditangkap? Bagaimana ikan tersebut tertangkap?
Pertanyaan ini muncul karena rasa ingin tahu kita dalam memastikan bahwa ikan tersebut adalah ikan yang baik dan aman untuk dimakan. Selain itu, hal yang terpenting adalah kita harus memiliki kesadaran tentang keberlanjutan dari ikan yang kita konsumsi. Oleh karena itu, asal-usul ikan sangat penting untuk diketahui, untuk memastikan juga bahwa ikan yang kita makan bukanlah hasil praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing atau destructive fishing. IUU fishing atau destructive fishing merupakan praktik penangkapan ikan menggunakan metode yang merusak lingkungan, seperti menggunakan bom dan racun sebagai alat untuk menangkap ikan. Jika cara seperti ini terus dilakukan, maka akan merusak ekosistem ikan dan membuat stok ikan berkurang drastis, sehingga ikan pun akan semakin sulit untuk ditangkap. Selain itu, kita harus juga memastikan bahwa ikan yang kita tangkap bukan berasal dari sistem perbudakan manusia yang melanggar hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal ini, sistem ketelusuran ikan menjadi faktor penting dalam menjamin perikanan yang transparan dan bertanggung jawab, baik untuk jenis pelagis besar seperti tuna maupun jenis demersal/laut dalam seperti kerapu dan kakap.
Bersama dengan Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia, MDPI turut mendukung upaya pengembangan sistem ketelusuran perikanan kerapu-kakap di perairan Teluk Saleh, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada tanggal 9 April 20201, beberapa instansi dan pemangku kepentingan lainnya berkumpul di Sumbawa untuk berbagi informasi tentang pentingnya sistem ketelusuran perikanan dalam melawan praktik penangkapan yang melanggar hukum, juga untuk berdiskusi santai tentang sistem tersebut di yang akan diuji coba di Desa Labuhan Kuris, Desa Terata Kabupaten Sumbawa Besar. Sistem ini juga tengah diterapkan pada rantai pasok tuna dampingan MDPI di Maluku dan Maluku Utara. Sistem ketelusuran seperti ini merupakan sebuah pencatatan elektronik untuk hasil tangkapan ikan yang berisi informasi seperti: nama kapal penangkap ikan, nama pengangkap, hingga lokasi dan waktu penangkapan. Seluruh informasi dalam sistem ini juga memuat profil singkat mengenai nelayan yang melakukan penangkapan.
Selanjutnya, diskusi santai kembali diadakan pada 21 Mei 2021 tentang penanganan ikan untuk memenuhi kebutuhan pasar, sekaligus untuk berbagi informasi hasil uji coba sistem ketelusuran perikanan kerapu-kakap di perariran Teluk Saleh. Saat kegiatan dijalankan, hasil dari uji coba teknologi ketelusuran tersebut telah mendata sebanyak 30 total perjalanan yang dilakukan oleh nelayan dan total 230 kg hasil tangkapan. Semua informasi direkam melalui aplikasi dan memberikan output dalam bentuk QR Code, yang terdiri dari 2 jenis: QR Code informasi penangkapan dan QR Code informasi profil singkat nelayan. QR Code tersebut kemudian ditempel pada produk agar dapat dipindai oleh konsumen bila ingin mengakses informasi dari ikan yang dikonsumsi.
Besar harapan para nelayan kerapu-kakap di Teluk Saleh dapat terus semangat menerapkan praktik perikanan ramah lingkungan yang telah lama diwarisi secara turun temurun, didukung juga oleh penggunaan sistem ketelusuran yang dapat menjamin perikanan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, agar perikanan Indonesia dapat terus makmur, dengan tetap menjaga kesehatan laut Indonesia untuk generasi anak-cucu kita.